Kamis, 04 Desember 2014

Agenda Pelatihan

Program Peningkatan Mutu PKBM Melalui Pemagangan Manajemen bagi Pengelola PKBM
di UPTD SKB Nganjuk Tahun 2014


Nganjuk , 5 Desember 2014
PKBM  sebagai  penyedia  layanan  pendidikan  idealnya  mampu  secara  optimal  melaksanakan  fungsinya  yaitu  mampu  menjembatani  warga  masyarakat  dengan lingkungannya.  PKBM  dituntut  selalu  melakukan  perbaikan-perbaikan  pada  berbagai  aspek  pengelolaan  kelembagaannya  melalui  pelaksanaan  berbagai  strategi pengembangan.  Terkait  dengan  hal  tersebut, PKBM "Mandiri" Ngluyu mengirimkan salah satu pengurusnya guna sebagai delegasi untuk mengikuti Program Peningkatan Mutu PKBM Melalui Pemagangan Manajemen bagi Pengelola PKBM di UPTD SKB Nganjuk Tahun 2014.

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, program pemberdayaan
dilaksanakan oleh berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta. Salah satunya adalah
lembaga yang berada di tingkat local masyarakat yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)  atau  community  learning  center.  PKBM  dimaksudkan  sebagai  sarana  bagi
masyarakat untuk mengembangkan segala potensi yangdimiliki supaya mampu memenuhi
segala  kebutuhan  hidupnya  dalam  rangka  mengikuti  perkembangan  lingkungan  (Unesco,
2007). 


Fokus PKBM ditekankan pada pada pemberdayaanmasyarakat melalui pendidikan
sesuai  dengan  kebutuhan  belajar  dan  potensi  masyarakat  dalam  mencapai  kemajuan
pendidikan,  social,  ekonomi,  budaya  dan  politik.  Hal  ini  menunjukkan  bahwa  PKBM
memiliki  fungsi  sebagai  tempat  membelajaran  kepada  warga  masyarakat,  melakukan
koordinasi  dalam  memanfaatkan  potensi-potensi  di  masyarakat,  menyediakan  informasi
kepada  anggota  masyarakat  yang  membutuhkan  keterampilan  fungsional  atau  kecakapan
hidup (life-skills), menjadi ajang pertukaran ilmu pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan
di antara anggota masyarakat, dan menjadi tempat untuk upaya peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai tertentu bagi warga masyarakat yang membutuhkan (Sudjana,
2001). 


Pengelolaan  kelembagan  PKBM  yang  baik  menjadi  syarat  mutlak  keberhasilan  PKBM dalam memberikan pelayanan pendidikan. Keberhasilan tersebut dapat dilihat dari  meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan programpendidikan, meningkatnya manfaat  program  yang  dirasakan  kelompok  sasaran,  dan  meningkatnya  partisipasi  setiap  warga  masyarakat  dalam  pengelolaan  PKBM.  Begitulah kiranya tujuan dari pelatihan ini. 


Pentingnya  pengelolaan  kelembagaan  PKBM  disebabkan sumber daya yang tersedia baik sumber daya manusia, material, keuangan dan  modal sosial, sangat terbatas sehingga harus digunakan secara efektif dan efesien.  Keberhasilan  pengelolaan  lembaga  PKBM  sangat  ditentukan  oleh  terlaksananya  secara efektif dan efesien fungsi pengelolaan program pendidikan non formal seperti fungsi  perencanaan, perencanaan dan evaluasi program PNF dan kegiatan-kegiatan PKBM lainnya atau  fungsi-fungsi  lainnya.  Salah  satu  fungsi  yang  memegang  peran  penting  dalam pencapai  tujuan  adalah  fungsi  pengembangan  kapasitas  kelembagaan  PKBM.  Kapasitas diartikan  sebagai  kemampuan  dan  kesanggupan  suatu  lembaga  atau  individu  untuk melaksanakan  tugas  sesuai  dengan  perannya  sehingga  mampu  memberikan  layanan  dan hasil  pendidikan  yang  terbaik  bagi  masyarakat 
Kelompok 3 
ketika mengerjakan tugas

Rabu, 03 Desember 2014

Visi dan Misi



Visi Dan Misi

Visi

Terwujudnya masyarakat cerdas, terampil, berbudi luhur, dan mandiri menghadapi tantangan global

Misi

  • Menyelenggarakan program keaksaraan, kesetaraan, dan program PNFI lain untuk kebutuhan belajar masyarakat
  •  Mengembangkan kinerja efektif, inovatif serta mampu meningkatkan pelayanan pendidikan nonformal
  • Mengembangkan jaringan kemitraan lintas sektoral untuk meningkatkan mutu program pendidikan

Strategi

Guna mewujudkan Visi Misi tersebut , strategi yang dipakai adalah
  • Mengembangkan Standart pengembangan  Pendidikan Nonformal masyarakat
  • Mengembangkan Standart baku mutu pendidikan non formal
  • Menyelenggaraka Program program pendidikan non formal

Tujuan

PKBM adalah salah satu komponen yang bertujuan mengembangkan Pendidikan Luar Sekolah. Dengan pemahaman bahwa pendidikan Luar Sekolah (non formal) sama pentingnya dengan pendidikan Sekolah (formal). Maka pengakuan atas keberaan dan kesetaraan merupakan konsekuensinya.

Motto

Kerja Keras, Mutu Tinggi, Ciptakan Insan Mandiri


URAIAN PENUGASAN (Job Description)
a. Ketua

  • Pemegang tanggung jawab tertinggi
  • Mengatur dan menentukan kebijakan.
  • Mengkoordinasi dan mengawasi semua pelaksanaan kerja PKBM sesuai program kerja yang sudah direncanakan 
  • Membina, membimbing dan memotivasi staff serta membina hubungan dengan pihak eksteren.

b. Sekretaris
  • Melakukan pengawasan kegiatan surat menyurat dan ekspedisi.
  • Melakukan kegiatan yang menyangkut masalah arsip-arsip PKBM.
  • Pengawasan penggunaan ATK dan pemeliharaannya.
  • Melakukan notulensi rapat-rapat PKBM.
  • Melakukan pengawasan katatausahaan.
c. Bendahara
  • Melakukan pelaksanaan kegiatan yang menangani masalah yang berhubungan dengan keuangan PKBM
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan keuangan dengan pihak bank dan pihak eksteren.
  • Membuat rincian keluar masuk keuangan PKBM
d. Sie Prasarana dan Prasarana
  •  Menyiapkan tempat pembelajaran
  • Menyiapkan alat pembelajaran
  • Menyiapkan berbagai fasilitas yang menunjang kegiatan
e. Sie Pelaksana Program
  • Melaksanakan program.
  • Mencatat semua aktifitas pelaksanaan program.
  • Bertanggung jawab kepada ketua di bidang pelaksanaan program.
f. Seksi Pembelajaran
  • Merencanakan program pembelajaran
  • Menyiapkan jadwal kegiatan pembelajaran
  • Menyediakan diklat pembelajaran
  • Menyediakan tenaga / narasumber dan fasilitator
  • Mengadakan evaluasi pembelajaran


DASAR

  • Undang –undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
  • Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI No 023/0/1997 tentang susunan organisasi dan tata kerja pusat kegiatan belajar masyarakat
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, tentang Standar NasionalPendidikan
  • Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang pendidikan luar sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang organsasi dan tata kerja direktorat Jenderal Peningkatan Mutu endidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal