Rabu, 03 Desember 2014

Visi dan Misi



Visi Dan Misi

Visi

Terwujudnya masyarakat cerdas, terampil, berbudi luhur, dan mandiri menghadapi tantangan global

Misi

  • Menyelenggarakan program keaksaraan, kesetaraan, dan program PNFI lain untuk kebutuhan belajar masyarakat
  •  Mengembangkan kinerja efektif, inovatif serta mampu meningkatkan pelayanan pendidikan nonformal
  • Mengembangkan jaringan kemitraan lintas sektoral untuk meningkatkan mutu program pendidikan

Strategi

Guna mewujudkan Visi Misi tersebut , strategi yang dipakai adalah
  • Mengembangkan Standart pengembangan  Pendidikan Nonformal masyarakat
  • Mengembangkan Standart baku mutu pendidikan non formal
  • Menyelenggaraka Program program pendidikan non formal

Tujuan

PKBM adalah salah satu komponen yang bertujuan mengembangkan Pendidikan Luar Sekolah. Dengan pemahaman bahwa pendidikan Luar Sekolah (non formal) sama pentingnya dengan pendidikan Sekolah (formal). Maka pengakuan atas keberaan dan kesetaraan merupakan konsekuensinya.

Motto

Kerja Keras, Mutu Tinggi, Ciptakan Insan Mandiri


URAIAN PENUGASAN (Job Description)
a. Ketua

  • Pemegang tanggung jawab tertinggi
  • Mengatur dan menentukan kebijakan.
  • Mengkoordinasi dan mengawasi semua pelaksanaan kerja PKBM sesuai program kerja yang sudah direncanakan 
  • Membina, membimbing dan memotivasi staff serta membina hubungan dengan pihak eksteren.

b. Sekretaris
  • Melakukan pengawasan kegiatan surat menyurat dan ekspedisi.
  • Melakukan kegiatan yang menyangkut masalah arsip-arsip PKBM.
  • Pengawasan penggunaan ATK dan pemeliharaannya.
  • Melakukan notulensi rapat-rapat PKBM.
  • Melakukan pengawasan katatausahaan.
c. Bendahara
  • Melakukan pelaksanaan kegiatan yang menangani masalah yang berhubungan dengan keuangan PKBM
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan keuangan dengan pihak bank dan pihak eksteren.
  • Membuat rincian keluar masuk keuangan PKBM
d. Sie Prasarana dan Prasarana
  •  Menyiapkan tempat pembelajaran
  • Menyiapkan alat pembelajaran
  • Menyiapkan berbagai fasilitas yang menunjang kegiatan
e. Sie Pelaksana Program
  • Melaksanakan program.
  • Mencatat semua aktifitas pelaksanaan program.
  • Bertanggung jawab kepada ketua di bidang pelaksanaan program.
f. Seksi Pembelajaran
  • Merencanakan program pembelajaran
  • Menyiapkan jadwal kegiatan pembelajaran
  • Menyediakan diklat pembelajaran
  • Menyediakan tenaga / narasumber dan fasilitator
  • Mengadakan evaluasi pembelajaran


DASAR

  • Undang –undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
  • Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI No 023/0/1997 tentang susunan organisasi dan tata kerja pusat kegiatan belajar masyarakat
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, tentang Standar NasionalPendidikan
  • Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang pendidikan luar sekolah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang organsasi dan tata kerja direktorat Jenderal Peningkatan Mutu endidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar